Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) disebutkan bahwa Guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencaharian atau profesi) mengajar. Purwanto (1997: 138) mengatakan bahwa guru adalah orang yang diserahi tanggung jawab sebagai pendidik di lingkungan sekolah.
Dari pengertian guru di atas, dapat dipahami bahwa selain penanggung jawab proses pendidikan, guru bisa juga disebut sebagai sebuah profesi. Oleh karenanya, banyak orang yang menyebutkan status pekerjaan di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan kata “guru” bagi yang memang pekerjaannya mengajar.
Profesi guru merupakan profesi yang sangat mulia. Mengapa demikian? Karena guru bertanggung jawab atas terselenggaranya sebuah proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Melalui pendidikan dan pembelajaran, siswa yang tidak tidak tahu diharapkan menjadi tahu. Siswa yang awalnya tidak paham menjadi paham. Siswa yang awalnya tidak bisa menjadi bisa.
“Guruku tersayang/ guruku tercinta/ tanpamu apa jadinya aku/ tak bisa baca tulis/ mengerti banyak hal/ Guruku, terima kasihku..”
Penggalan bait lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi cilik di atas, mungkin mewakili perasaan kita, betapa hebat dan mulia seorang guru. Tanpanya, kita tak akan bisa apa-apa.
Oleh karena tugas dan tanggung jawab demikian, Islam mengajarkan kita untuk menghormati guru. Dalam dunia pendidikan Islam seperti pesantren, penghormatan terhadap guru terasa lebih nyata. Hal itu bisa dilihat dari sikap dan perilaku seorang murid ketika berhadapan dengan gurunya, entah saat di kelas ataupun ketika berpapasan. Kondisi yang demikian, dapat kita lihat di video-video yang beredar di media sosial, di mana seorang murid dengan sendirinya berjalan menunduk, bahkan berjalan dengan lutut saat melewati gurunya. Bagi sebagian kalangan, mungkin sikap dan perilaku yang demikian dianggap terlalu berlebihan atau bahasa gaulnya lebay. Namun memang seperti itulah budaya menghormati guru yang seharusnya dijaga.
Az-Zarnuji dalam Ta’lim Muta’allim menerangkan bahwa seorang murid harus mempunyai adab terhadap gurunya, di antaranya adalah: (1) tidak berjalan di depan guru, (2) tidak duduk di tempat duduk guru, (3) tidak memulai berbicara kecuali dengan izin guru, (4) tidak berbicara di depan guru, (5) tidak bertanya tentang sesuatu, apabila guru dalam keadaan lelah, (6) harus tulus dan menjauhi hal-hal yang bisa menyebabkan guru marah, dan (7) harus mematuhi perintahnya, selama tidak bertentangan dengan agama.
Guru adalah sosok yang seharusnya dimuliakan dan dihormati. Maka hendaklah seorang murid tidak ngobrol ketika guru sedang menjelaskan materi. Jangan sampai, guru kesal sebab tidak murid memerhatikan penjelasan tersebut.
Akan tetapi kenyataannya di zaman sekarang, fenomena sikap dan perilaku murid terhadap guru sungguh miris. Tidak sedikit kita jumpai murid yang berani protes terhadap gurunya dengan tidak sopan, hanya karena nilai. Bahkan ada yang berani memukul gurunya hanya karena ditegur. Ada pula orang tua murid yang tega melaporkan guru, hanya karena tidak terima anaknya dihukum, dan masih banyak kasus serupa yang kita temui baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Lantas apakah yang menyebabkan semua ini terjadi? Mungkinkah persepsi masyarakat terhadap guru sudah berubah? Atau justru perubahan persepsi itu disebabkan oleh sikap guru yang juga berubah?
Menurut Robbins (2003: 97) persepsi adalah kesan yang diperoleh individu melalui panca indra kemudian dianalisa (diorganisir), diinterpretasi dan kemudian dievaluasi, sehingga individu tersebut memperoleh makna. Dalam kamus psikologi, persepsi diartikan sebagai proses pengamatan seseorang terhadap lingkungan dengan menggunakan indra-indra yang dimiliki, sehingga ia menjadi sadar akan segala sesuatu yang ada di lingkungannya.
“Gurunya kalo di kelas mainan Handphone aja.”
“Gurunya pilih kasih, kasian anak saya yang ga bisa malah dicuekin”
“Gurunya kalau ngasih PR kayak ngasal”
“Gurunya ganjen, dikit-dikit upload di sosmed”
“Gurunya tega, ngasih hukuman kok nggak memperhatikan psikologis anak”
Dan masih banyak komentar-komentar lain dari para orang tua murid mengenai guru dari anaknya. Komentar tersebut tentu tidak dikeluarkan begitu saja tanpa sebab. Mereka berkomentar demikian karena mengalami dan mengamati sendiri sikap dan perilaku yang ditampilkan guru. Dari pengalaman dan pengamatan tersebut, muncul semacam keraguan terhadap kualitas seorang guru. Karena itu, seorang guru hendaklah bisa membawa dan memposisikan dirinya dengan baik. Sehingga ia mampu menjalankan tugasnya sebagai guru dengan baik pula. Karena seorang guru harus profesional.
Profesionalisme merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. Hal tersebut masuk dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan, dimana seorang guru harus memiliki empat standar kompetensi, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
Raf’ah (2016) menjelaskan bahwa kompetensi profesional, yaitu kecakapan seorang guru dalam mengimplementasikan hal-hal yang terkait dengan profesionalisme yang terlihat dalam kemampuannya mengembangkan tanggung jawab, melaksanakan peran dengan baik, berusaha mencapai tujuan pendidikan dan melaksanakan perannya dalam pembelajaran di kelas.
Guru mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pembelajaran. Sardiman (2001) mejelaskan detail perananan guru dalam sembilan poin, yaitu : (1) Informator, (2) Organisator, (3) Motivator, (4) Pengarah atau Director, (5)Inisiator, (6) Transmitter, (7) Fasilitator, (8) Mediator, (9) Evaluator. Dari banyaknya peran guru tersebut, kita dapat memahami bahwa guru mengemban tugas yang sangat kompleks. Guru harus mampu memainkan perannya dengan baik untuk tercapainya tujuan pembelajaran, tak terkecuali pembelajaran dengan menggunakan sistem online atau daring.
Daring (dalam jaringan) adalah model pembelajaran nontatap muka yang dilakukan secara online. Pembelajaran model ini banyak digunakan pada masa sekarang atau bisa dikatakan wajib sebagai pengganti pembelajaran tatap muka di kelas, dimana pada saat ini, dunia sedang diuji dengan wabah covid-19 (virus corona) termasuk negara Indonesia.
Karena wabah tersebut pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk berada di rumah dan melarang dilaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, tak terkecuali kegiatan pendidikan dari mulai tingkat TK (Taman Kanak-Kanak) hingga Perguruan Tinggi. Akan tetapi pendididikan tidak boleh berhenti. Saat kita berhenti belajar, saat itulah kebodohan akan datang. Maka pembelajaran harus tetap dilakukan dengan sistem daring. Meskipun tidak bertatap muka langsung, seorang guru harus tetap menjalankan peran dan tanggung jawabnya agar bisa mendapatkan hasil belajar yang diinginkan.
Diliburkannya pembelajaran di sekolah sementara waktu dan diganti dengan sistem daring, tentu tidak lepas dari komentar masyarakat tentang guru sesuai dengan persepsi mereka.
Komentar yang paling sering didengar, ”Enak yang jadi guru mah, makan gaji buta.” Mendengar komentar demikian, seorang guru bisa saja terasa panas telinganya. Bagaimana tidak? Meskipun belajar di sekolah diliburkan sementara waktu, guru dan murid tidaklah libur, karena pembelajaran tetap berjalan secara daring.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada masa sekarang ini, kesan murid, orang tua dan masyarakat terhadap seorang guru mengalami perubahan. Sebagian dari mereka kurang percaya tanggung jawab dan profesionalitas guru. Sebagian lagi masih percaya dengan keikhlasan guru. Adanya rasa percaya dan tidak percaya itu tentu tergantung pada sikap dan perilaku guru dalam menjalankan perannya.
Sebagai penutup, penulis kutipkan dari Gilbert Highet bahwa: “Guru yang baik adalah guru yang gigih.” Nasehat Ki Hajar Dewantara berikut juga patut untuk kita renungkan: “Jangan menjadi guru setengah hati, karena anak didik telah membuka sepenuh hatinya.”